Pusat Portal & Layanan
Pengaduan Resmi KGTK
Layanan pengaduan resmi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Kepulauan Riau. Silakan pilih kanal pengaduan di bawah ini untuk menyampaikan laporan secara terbuka, transparan, dan terjamin kerahasiaannya.
Kanal Pengaduan Resmi KGTK Kepri
Klik pada salah satu kanal pengaduan di bawah ini untuk langsung menuju ke portal pengaduan resmi sesuai kebutuhan Anda.
1. SP4N-LAPOR! (Layanan Publik)
Layanan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. WBS (Whistleblowing System)
Pelaporan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, dan tindak pidana anggaran pegawai internal.
3. Pengaduan Masyarakat (LPM)
Aspirasi, keluhan, dan kritik konstruktif dari masyarakat, guru, serta tenaga kependidikan mengenai mutu layanan KGTK.
4. Benturan Kepentingan (PBK)
Pelaporan potensi atau situasi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas kedinasan.
5. Gratifikasi & Pungutan Liar
Pelaporan penerimaan, penolakan, atau permintaan imbalan/hadiah tidak sah serta tindakan pungutan liar.
Jaminan Perlindungan Pelapor
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Whistleblowing System Kemenpan-RB:
Kontak Layanan Pengaduan
Bila Anda memerlukan panduan atau konsultasi langsung mengenai tata cara pengaduan, silakan hubungi kami: