×

A. Penyusunan Tim Kerja

  1. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas : SK Tim ZIWBK 2025, SK Tim ZIWBK 2026;
  2. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas : Pos Penyusunan Tim ZIWBK; Rapat Tim Penyusun RBI;

B. Rencana Pembangunan Zona

  1. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM : 2025, 2026;
  2. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM : 2025, 2026;
  3. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM

C. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM

  1. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
  2. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas : Juni 2025, Desember 2025;
  3. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti : Juni 2025, Desember 2025;

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja

  1. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM : Pencanangan; Rapat ZIWBK
  2. Sudah ditetapkan agen perubahan : Rapat Penyusunan Tim Agen Perubahan; SK Agen Perubahan; Proyek agen perubahan;
  3. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi : Twibbon; Dokumentasi : Anda memasuki wilayah ZI; Hasil korupsi bukan rezeki; Budaya malu terlambat; Pelatihan prima; Peningkatan kapasitas pegawai
  4. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM: SK Tim ZIWBK 2025, SK Tim ZIWBK 2026;