×

A. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

  1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan: Analisa Beban Kerja; Salinan RKM Kelas Jabatan; Tambahan
  2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan: Peta Jabatan; Tambahan
  3. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja: SK SAKIP; POS Mutasi Pegawai; Pentapan dan Pengangkatan Tim Sakip; Log harian kepala, Rapat rutin refleksi dan evaluasi; Rekap Log Harian; Tambahan: laporan monev penempatan pegawai

B. Pola Mutasi Internal

  1. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan: Penyampaian Konfirmasi Akhir Jabfung WP; Penyampaian usul peta jabatan: Rekap mutasi pegawai; Tambahan
  2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan : Diklat Pegawai; Mutasi Pegawai; Penyampaian Usul SLKS
  3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja: SK Tim Kerja; Evaluasi penempatan pegawai; Tambahan

C. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  1. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi: Laporan TNA; Hasil Assasment Aprilda; LKP : Diklat pegawai; Tambahan
  2. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
  3. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan: Tambahan
  4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya : Koordinasi tim keuangan; Diklat pegawai; Koordinasi Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan; Sertifikat SAKIP; Tambahan
  5. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
  6. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja: Diklat Pegawai; SK SAKIP; Penetapan dan Pengangkatan Tim SAKIP; Sertifikat SAKIP; Tambahan

D. Penetapan Kinerja Individu

  1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi: Rencana SKP Kepala; Penilaian Kinerja; Matrik Peran Hasil
  2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya: log harian kepala; matrik peran hasil; dokumentasi reaslisasi kepala; rencana SKP Kepala; realisasi SKP Kepala;
  3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik: Penilaian Kinerja; log harian kepala; matrik peran hasil; dokumentasi reaslisasi kepala; rencana SKP Kepala; realisasi SKP Kepala;
  4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward : Laporan Presensi; Log Harian; Reward

E. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan: Aplikasi kehadiran; POS urusan disiplin pegawai; Tambahan

F. Sistem Informasi Kepegawaian

  1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala: Daftar pegawai; Log Harian; Tambahan