A. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan: Analisa Beban Kerja; Salinan RKM Kelas Jabatan; Tambahan
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan: Peta Jabatan; Tambahan
- Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja: SK SAKIP; POS Mutasi Pegawai; Pentapan dan Pengangkatan Tim Sakip; Log harian kepala, Rapat rutin refleksi dan evaluasi; Rekap Log Harian; Tambahan: laporan monev penempatan pegawai
B. Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan: Penyampaian Konfirmasi Akhir Jabfung WP; Penyampaian usul peta jabatan: Rekap mutasi pegawai; Tambahan
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan : Diklat Pegawai; Mutasi Pegawai; Penyampaian Usul SLKS
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja: SK Tim Kerja; Evaluasi penempatan pegawai; Tambahan
C. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi: Laporan TNA; Hasil Assasment Aprilda; LKP : Diklat pegawai; Tambahan
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
- Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan: Tambahan
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya : Koordinasi tim keuangan; Diklat pegawai; Koordinasi Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan; Sertifikat SAKIP; Tambahan
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja: Diklat Pegawai; SK SAKIP; Penetapan dan Pengangkatan Tim SAKIP; Sertifikat SAKIP; Tambahan
D. Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi: Rencana SKP Kepala; Penilaian Kinerja; Matrik Peran Hasil
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya: log harian kepala; matrik peran hasil; dokumentasi reaslisasi kepala; rencana SKP Kepala; realisasi SKP Kepala;
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik: Penilaian Kinerja; log harian kepala; matrik peran hasil; dokumentasi reaslisasi kepala; rencana SKP Kepala; realisasi SKP Kepala;
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward : Laporan Presensi; Log Harian; Reward
E. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan: Aplikasi kehadiran; POS urusan disiplin pegawai; Tambahan
F. Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala: Daftar pegawai; Log Harian; Tambahan